Oleh: museumku | 22 Februari 2017

Sosialisasi PP Nomor 66/2015 tentang Museum di Jakarta

sosialisasi-1Pemateri makalah dalam sosialisasi PP no 66/2015 tentang museum, dari kiri Arief Djoko Budiono (moderator), M. Amperawan Marpaung, dan Priyoyulianto Hutomo.

Standar minimal pendirian museum adalah punya tempat, koleksi, SDM, dan dana. Ini untuk museum-museum yang dikelola pemerintah. Untuk museum-museum swasta dan pribadi, disyaratkan harus punya badan hukum. Demikian dikatakan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Dr. Harry Widianto dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum di Jakarta, 21 Februari 2017.

Menurut Harry, pandangan masyarakat tentang museum harus diubah dari memprihatinkan menjadi menyenangkan. Harry mencontohkan ada museum yang tiket masuknya cuma Rp3.000 tapi sepi pengunjung. Sebaliknya yang tiket masuknya Rp30.000, bahkan Rp80.000, pengunjung rela antre.

Harry mengatakan direktorat yang dipimpinnya hanya menjadi fasilitator untuk membantu museum-museum di seluruh Indonesia lewat kegiatan revitalisasi museum. Revitalisasi sendiri mencakup enam jenis bidang, yakni fisik, manajemen, program, pencitraan, kebijakan, dan jaringan.

Pada bagian lain Harry menjelaskan upaya direktoratnya dalam melakukan standardisasi museum. Nanti setiap museum akan diberikan peringkat, yakni tipe A (amat baik), tipe B (baik), dan tipe C (cukup). Ini agar terjadi kompetisi sehat di antara museum. Selanjutnya tipe-tipe yang diberikan bisa tetap, meningkat, ataupun menurun, tergantung bagaimana pengelolaan museum.

Hal lain yang dibicarakan Harry adalah masalah promosi museum. Menurut Harry, setiap hari ponselnya selalu menerima SMS tentang produk atau program. “Nah, museum harus berpromosi seperti itu. Selama ini museum masih berkutat pada penampilan,” kata Harry. Ditambahkan Harry, dalam waktu dekat Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman akan melakukan sertifikasi kurator. “Standardisasi kurator perlu diterapkan sehingga kemampuan kurator tidak diragukan oleh siapa pun,”jelasnya.


Mahal

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan, museum-museum memang harus dikelola secara profesional. Namun faktanya pengelolaan museum sangat mahal. Tata pamer ulang saja biayanya luar biasa.

Di Pemprov DKI Jakarta pengelolaan museum bersumber dari dana APBD dan kerja sama dengan pihak lain. Yang sudah jelas adalah pengelolaan cagar budaya dengan kompensasi KLB (Koefisien Luas Bangunan). Kompensasi lain berupa pengurangan PBB hingga 50%.

Catur mengharapkan adanya promosi bersama berupa laman dan pertukaran koleksi museum. “Koleksi museum kami pernah dipinjam Singapura. Keunggulan mereka, koleksi-koleksi tersebut diasuransikan,” kata Catur.

Sosialisasi museum diikuti berbagai kalangan, seperti pengelola museum, suku dinas terkait, dan komunitas. Dalam sosialisasi museum dipaparkan juga dua makalah terkait oleh M. Amperawan Marpaung dan Prioyulianto Hutomo. Sebagai moderator Ketua Paramita Jaya (Perhimpunan Antarmuseum di Jakarta Raya) Arief Djoko Budiono.


Tinggalkan komentar

Kategori