Pameran lukisan Gubernur Jenderal Hindia-Belanda (Foto-foto: Djulianto Susantio)
Jabatan Gubernur Jenderal adalah jabatan penguasa tertinggi dalam pemerintahan Hindia-Belanda yang baru diadakan pada 1691. Setelah bangkrutnya VOC pada 1799, aset-aset VOC di Hindia-Belanda diserahkan kepada pemerintahan Belanda. Dengan demikian mulai saat itu seorang Gubernur Jenderal benar-benar menjadi wakil dari pemerintahan Belanda. Jabatan Gubernur Jenderal hanya ada di wilayah jajahan Belanda di Hindia-Belanda. Di Suriname, jajahan Belanda yang lain, gelar ini hanya Gubernur saja.
Komentar Anda