Oleh: museumku | 9 Agustus 2010

Halaman Injil Dicuri, Gereja Armenia Menggugat Sebuah Museum

ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES, Jumat, 4 Juni 2010–Gereja Armenia menggugat Museum J Paul Getty dan menuntut kembalinya tujuh halaman yang disobek dari Alkitab Armenia berangka tahun 1256.

Melalui kuasa hukumnya, The Western Prelacy of the Armenian Apostolic Church of America (Gereja Barat Apostolik Armenia Amerika) mengajukan gugatan itu pada hari Selasa di Los Angeles. Dalam gugatan itu disebutkan, penyobekan kemungkinan terjadi saat museum meminjam Injil itu antara tahun 1947 atau 1948 dan dikembalikan dengan halaman yang hilang. Identitas sang penyobek tidak pernah disebutkan hingga hari ini.

Seorang juru bicara mengatakan Museum Getty mengambil secara legal halaman, yang dikenal sebagai Tabel Canon, pada tahun 1994 dari seorang kolektor pribadi anonim setelah melakukan peninjauan menyeluruh.

Tujuh halaman dengan ilustrasi oleh T’oros Roslin yang menjadi bagian dari Alkitab yang ditulis tangan itu dikenal sebagai Injil Zeyt’un. Sisa dari kitab suci terletak di Museum Mashotots Mesrob Madenataran di Yerevah, Armenia.

Belakangan, gereja mengetahui halaman yang hilang menjadi bagian dari koleksi pribadi sebuah keluarga di Watertown, Massachusetts. Mereka pernah meminjamkan ke Perpustakaan Pierpont Morgan pada tahun 1994 untuk pameran. Michael Bazyler, seorang profesor hukum Chapman University dan anggota tim hukum penggugat, mengatakan pada hari Kamis bahwa pengacara berharap halaman dapat dikembalikan melalui negosiasi dan bukan litigasi.

“Kami berpendapat ketujuh halaman dicuri,” kata Bazyler. “Kami meminta pengembalian tujuh halaman kembali ke gereja.”

Bazyler menyatakan bahwa ini adalah kasus pertama diajukan di Amerika Serikat untuk pengembalian obyek budaya atau agama yang diambil sekitar waktu Perang Dunia I, ketika sejarawan memperkirakan bahwa 1,5 juta orang Armenia terbunuh.

Juru bicara Getty, Julie Jaskol, mengatakan kepemilikan halaman belum pernah dipertanyakan sampai sekarang, dan “Getty berpendapat gugatan itu tidak berdasar dan harus ditolak.”


Tinggalkan komentar

Kategori